Anomali LGCG dan Mempertanyakan Kebijakan Emisi Kendaraan Bermotor Indonesia



Gambar oleh viva.co.id

Masih segar di ingatan saya, dahulu ketika Pak Jokowi masih menjabat menjadi Gubernur DKI Jakarta, beliau pernah menolak program Low Cost Green Car (LGCG) untuk berlaku di Jakarta. Tentu logis, mengingat Program mobil murah dan ramah lingkungan yang diluncurkan Pemerintah era Pak SBY ini sangat kontradiktif dengan rencana Pemerintah Jakarta untuk mengurangi kemacetan yang sudah jadi trademark untuk Ibukota kita tercinta. Namun pada akhirnya LCGC tetap diperjualbelikan di Jakarta dan ketika Pak Jokowi dan JK menduduki kursi RI1 dan RI2, beliau memutuskan untuk melanjutkan program mobil murah tersebut.

Bagi industri otomotif, program LGCG memang sangat menggiurkan. Mengutip katadata.co.id, Penjualan mobil Indonesia per 2015 adalah yang tertinggi di ASEAN, yaitu sebanyak 1,01 Juta unit atau 33% dari penjualan mobil di ASEAN, berbanding jauh dengan Thailand dengan 800 ribu unit pada urutan kedua. Hal ini sangat wajar, dikarenakan rasio kepemilikan mobil di Indonesia hanya 83 per 1000 penduduk pada tahun 2014, dibanding 232 per 1000 penduduk di Thailand. Dengan potensi yang sangat besar, disinilah LGCG masuk untuk mengisi segmen mobil super murah yang bebas dari Pajak Penambahan Nilai Barang Mewah (PPn BM), sehingga bisa dijual dengan harga miring.

Program LCGC juga diharapkan dapat meningkatkan kemandirian industry otomotif nasional. 85% komponen kendaraan LGCG, seperti spare parts, bahkan logo harus mengandung komponen lokal. Produsen LGCG juga diharapkan dapat memberikan transfer teknologi, mirip-mirip yang dilakukan Tiongkok pada produsen ponsel genggam seperi Apple, Samsung, dll (dan kini produsen telepon Tiongkok macam Xiaomi, Huawei mengguasai pangsa pasar ponsel di berbagai negara).

Namun bagi saya, LGCG adalah sebuah anomali. Disaat negara tetangga macam Singapura dan Malaysia gencar – gencarnya membatasi jumlah kendaraan pribadi dan fokus dengan transportasi umum, Indonesia secara tidak langsung mempermudah kendaraan pribadi untuk memenuhi jalan – jalan, yang tentunya memaksa pemerintah mengucurkan dana lebih untuk infrastruktur jalan dan memperparah emisi gas rumah kaca. Sementara, “kemandirian industri otomotif nasional” yang dijanjikan pemerintah tak kunjung membuahkan hasil. Produsen otomotif lokal kini jalan di tempat, dan hanya bisa gigit setir melihat mobil – mobil produsen Jepang semakin laku. Tak ada ruang bagi mereka untuk tumbuh. “Buat apa bikin mobil nasional mahal-mahal, kalo mobil Jepang terjangkau.”

Terlebih, mobil LCGC tidak pernah diiklankan sebagai mobil ramah lingkungan. Meskipun secara konsumsi bahan bakar lebih hemat, namun hemat energi tidak serta merta ramah lingkungan. Sebagai contoh, mesin diesel berbahan bakar solar diatar kertas mengkonsumsi lebih sedikit bahan bakar ketimbang mesin biasa berbahan bakar bensin dengan kapasitas mesin (cc) yang sama. Namun emisi yang dihasilkan, terutama Particulate Matter (partikel kecil), lebih besar. Padahal, Particulate Matter sangat berbahaya bagi manusia, terutama pada sistem pernapasan, dan telah menjadi ancaman serius di negara maju seperti Tiongkok.

Menyumbang 10,16% dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia tahun 2017, Industri Otomotif Indonesia memang menjadi salahsatu tulang punggung perekonomian Indonesia dan LCGC tentu jadi bagian penting dari angka tersebut. Namun insan yang hina ini berpendapat bahwa LCGC haram diterapkan di Kota dan Kabupaten Metropolitan seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan dll. Dengan adanya otonomi daerah, harusnya lebih mudah bagi pemerintah daerah untuk mengendalikan jumlah kendaraan bermotor, entah itu mengenakan pajak lebih tinggi untuk daerah yang sudah padat kendaraan. Dengan pemasukan pajak yang bertambah, transportasi massal bisa disubsidi dan semua orang bahagia. Masyarakat dengan ekonomi keatas masih mampu membeli kendaraan bermotor, dan dapat menikmati jalan tanpa macet, sedangkan masyarakat menegah ke bawah dapat menikmati transportasi umum yang nyaman dan tak perlu pusing memikirkan kredit mobil bulan ke 27 yang tak kunjung lunas.

Pada akhirnya, solusi yang saya utarakan belum tentu tepat sasaran. Namun yang terpenting adalah semangatnya. Semangat untuk membangun Indonesia yang lebih baik melalui transportasi umum yang nyaman dan terjangkau. Semangat untuk lepas dari ketergantungan produsen otomotif asing dan mulai membangun brand lokal yang dapat dibanggakan. Bagaimana hal itu akan tercapai, tentu dapat kita diskusikan bersama. Niat dan Ikhtiar, Insya Allah.

Mempertanyakan Kebijakan Emisi Kendaraan Bermotor

Di negara maju seperti Singapura, Amerika Serikat, dan Benua Eropa, emisi berperan signifikan dalam harga jual dan pajak kendaraan bermotor. Semakin banyak emisi yang dikeluarkan kendaraan bermotor, semakin mahal harga kendaraan tersebut. Oleh karena itu, produsen mobil berlomba-lomba mengembangkan mobil dengan emisi sekecil mungkin. Di Singapura misalnya, pemilik mobil bahkan diberikan refund/rebate jika mobil yang ia beli menghasilkan emisi yang rendah, dan akan dikenakan tambahan jika mobil tersebut menghasilkan emisi yang tinggi. Refund/Rebate tersebut bisa mencapai S$ 20.000, begitupula dengan tambahan pajaknya. Sedangkan pajak per tahun dikenakan berdasarkan kapasitas mesin (cc) dan jenis bahan bakar yang digunakan.
Indonesia mengambil langkah lain dalam penentuan Pajak Penambahan Nilai Barang Mewah (PPn BM) yang dikenakan pada kendaraan bermotor. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2013. Intinya, semakin besar kapasitas mesin (cc) suatu kendaraan, semakin besar pajak kendaraan tersebut. Pajak berkisar dari 0% untuk LCGC hingga 75% untuk kendaraan berbagai macam kendaraan. Faktor lain seperti jenis kendaraan (sedan, minibus, station wagon,dll) serta tipe penggerak (4x2, 4X4) juga mempengaruhi PPN BM yang dikenakan. Saya kecewa karena emisi tidak diperhitungkan sama sekali dalam PP ini. Mirisnya, kendaran ramah lingkungan seperti Hybrid (kombinasi mesin listrik dan mesin bahan bakar) dikenakan pajak 75%. Bahkan kendaraan listrik tidak diatur samasekali dalam PP ini.
Berkaca pada negara tetangga Filipina. Bapak Presiden Duterte yang terkenal karena memusnahkan (dalam artian yang sebenarnya) gembong-gembong narkoba saja pada Desember 2017 telah meresmikan revisi pajak kendaran bermotor yang meng-nol-persen kan pajak kendaraan listrik dan mengurangi pajak kendaraan Hybrid hingga setengah dari kendaraan normal. Padahal beliau lebih terlambat naik kursi kepresidenan dibanding Bapak Jokowi.
Hal ini jelas menunjukan kurangnya usaha pemerintah dalam penurunan emisi rumah kaca. Lingkungan secara keseluruhan memang bukan isu yang panas di Indonesia. Kalo boleh berfikiran negatif, isu ini tidak diusut secara serius karena secara politik tidak menarik. Toh masyarakat juga tidak peduli dengan udara yang mereka hidup, karena memang polusi udara tidak berdampak secara langsung terhadap kesehatan. Namun bagaikan tetesan air yang lamban laun menghancurkan batu yang keras, polusi udara adalah ancaman yang merenggut kesehatan manusia secara perlahan.
Dibutuhkan Radical Shift of Perspective terhadap isu lingkungan , terutama polusi udara, yang terus bertambah parah setiap hari. Polusi kendaraan bermotor menyumbang 90% emisi gas buang CO2 di Jakarta, jauh lebih besar dibanding  sekor industri yang kita klaim jahat. Tiap dari kita adalah agen-agen penyebab polusi, oleh karena itu kita pun bisa ambil andil dalam pengurangan polusi. Mulai dengan hal kecil, mulai dari sekitarmu, dan mulai sekarang.

Referensi

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2013
Tentang Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Skema Pajak Kendaraan Berdasarkan Emisi (VES) Singapura
Skema Pajak Kendaraan Filipina
Infografis Menganai Pasar Mobil Indonesia
Andil Industri Otomotif Indonesia terhadap PDB
Pengertian LCGC

Comments