Anomali LGCG dan Mempertanyakan Kebijakan Emisi Kendaraan Bermotor Indonesia
![]() |
| Gambar oleh viva.co.id |
Masih segar di ingatan saya,
dahulu ketika Pak Jokowi masih menjabat menjadi Gubernur DKI Jakarta, beliau
pernah menolak program Low Cost Green Car (LGCG) untuk berlaku di Jakarta. Tentu
logis, mengingat Program mobil murah dan ramah lingkungan yang diluncurkan
Pemerintah era Pak SBY ini sangat kontradiktif dengan rencana Pemerintah
Jakarta untuk mengurangi kemacetan yang sudah jadi trademark untuk Ibukota kita
tercinta. Namun pada akhirnya LCGC tetap diperjualbelikan di Jakarta dan ketika
Pak Jokowi dan JK menduduki kursi RI1 dan RI2, beliau memutuskan untuk
melanjutkan program mobil murah tersebut.
Bagi industri otomotif, program
LGCG memang sangat menggiurkan. Mengutip katadata.co.id, Penjualan mobil
Indonesia per 2015 adalah yang tertinggi di ASEAN, yaitu sebanyak 1,01 Juta
unit atau 33% dari penjualan mobil di ASEAN, berbanding jauh dengan Thailand
dengan 800 ribu unit pada urutan kedua. Hal ini sangat wajar, dikarenakan rasio
kepemilikan mobil di Indonesia hanya 83 per 1000 penduduk pada tahun 2014,
dibanding 232 per 1000 penduduk di Thailand. Dengan potensi yang sangat besar,
disinilah LGCG masuk untuk mengisi segmen mobil super murah yang bebas dari
Pajak Penambahan Nilai Barang Mewah (PPn BM), sehingga bisa dijual dengan harga
miring.
Program LCGC juga diharapkan
dapat meningkatkan kemandirian industry otomotif nasional. 85% komponen
kendaraan LGCG, seperti spare parts, bahkan logo harus mengandung komponen
lokal. Produsen LGCG juga diharapkan dapat memberikan transfer teknologi,
mirip-mirip yang dilakukan Tiongkok pada produsen ponsel genggam seperi Apple,
Samsung, dll (dan kini produsen telepon Tiongkok macam Xiaomi, Huawei
mengguasai pangsa pasar ponsel di berbagai negara).
Namun bagi saya, LGCG adalah
sebuah anomali. Disaat negara tetangga macam Singapura dan Malaysia gencar –
gencarnya membatasi jumlah kendaraan pribadi dan fokus dengan transportasi
umum, Indonesia secara tidak langsung mempermudah kendaraan pribadi untuk
memenuhi jalan – jalan, yang tentunya memaksa pemerintah mengucurkan dana lebih
untuk infrastruktur jalan dan memperparah emisi gas rumah kaca. Sementara,
“kemandirian industri otomotif nasional” yang dijanjikan pemerintah tak kunjung
membuahkan hasil. Produsen otomotif lokal kini jalan di tempat, dan hanya bisa
gigit setir melihat mobil – mobil produsen Jepang semakin laku. Tak ada ruang
bagi mereka untuk tumbuh. “Buat apa bikin mobil nasional mahal-mahal, kalo
mobil Jepang terjangkau.”
Terlebih, mobil LCGC tidak pernah
diiklankan sebagai mobil ramah lingkungan. Meskipun secara konsumsi bahan bakar
lebih hemat, namun hemat energi tidak serta merta ramah lingkungan. Sebagai
contoh, mesin diesel berbahan bakar solar diatar kertas mengkonsumsi lebih
sedikit bahan bakar ketimbang mesin biasa berbahan bakar bensin dengan
kapasitas mesin (cc) yang sama. Namun emisi yang dihasilkan, terutama Particulate Matter (partikel kecil),
lebih besar. Padahal, Particulate Matter
sangat berbahaya bagi manusia, terutama pada sistem pernapasan, dan telah
menjadi ancaman serius di negara maju seperti Tiongkok.
Menyumbang 10,16% dari Produk
Domestik Bruto (PDB) Indonesia tahun 2017, Industri Otomotif Indonesia memang
menjadi salahsatu tulang punggung perekonomian Indonesia dan LCGC tentu jadi
bagian penting dari angka tersebut. Namun insan yang hina ini berpendapat bahwa
LCGC haram diterapkan di Kota dan Kabupaten Metropolitan seperti Jakarta,
Bandung, Surabaya, Medan dll. Dengan adanya otonomi daerah, harusnya lebih mudah
bagi pemerintah daerah untuk mengendalikan jumlah kendaraan bermotor, entah itu
mengenakan pajak lebih tinggi untuk daerah yang sudah padat kendaraan. Dengan
pemasukan pajak yang bertambah, transportasi massal bisa disubsidi dan semua
orang bahagia. Masyarakat dengan ekonomi keatas masih mampu membeli kendaraan
bermotor, dan dapat menikmati jalan tanpa macet, sedangkan masyarakat menegah
ke bawah dapat menikmati transportasi umum yang nyaman dan tak perlu pusing
memikirkan kredit mobil bulan ke 27 yang tak kunjung lunas.
Pada akhirnya, solusi yang saya
utarakan belum tentu tepat sasaran. Namun yang terpenting adalah semangatnya.
Semangat untuk membangun Indonesia yang lebih baik melalui transportasi umum
yang nyaman dan terjangkau. Semangat untuk lepas dari ketergantungan produsen
otomotif asing dan mulai membangun brand lokal
yang dapat dibanggakan. Bagaimana hal itu akan tercapai, tentu dapat kita
diskusikan bersama. Niat dan Ikhtiar, Insya Allah.
Mempertanyakan Kebijakan Emisi Kendaraan Bermotor
Di negara maju seperti Singapura,
Amerika Serikat, dan Benua Eropa, emisi berperan signifikan dalam harga jual
dan pajak kendaraan bermotor. Semakin banyak emisi yang dikeluarkan kendaraan
bermotor, semakin mahal harga kendaraan tersebut. Oleh karena itu, produsen
mobil berlomba-lomba mengembangkan mobil dengan emisi sekecil mungkin. Di
Singapura misalnya, pemilik mobil bahkan diberikan refund/rebate jika mobil
yang ia beli menghasilkan emisi yang rendah, dan akan dikenakan tambahan jika
mobil tersebut menghasilkan emisi yang tinggi. Refund/Rebate tersebut bisa mencapai S$ 20.000, begitupula dengan
tambahan pajaknya. Sedangkan pajak per tahun dikenakan berdasarkan kapasitas
mesin (cc) dan jenis bahan bakar yang digunakan.
Indonesia mengambil langkah lain
dalam penentuan Pajak Penambahan Nilai Barang Mewah (PPn BM) yang dikenakan
pada kendaraan bermotor. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 41 Tahun 2013. Intinya, semakin besar kapasitas mesin (cc)
suatu kendaraan, semakin besar pajak kendaraan tersebut. Pajak berkisar dari 0%
untuk LCGC hingga 75% untuk kendaraan berbagai macam kendaraan. Faktor lain
seperti jenis kendaraan (sedan, minibus, station wagon,dll) serta tipe
penggerak (4x2, 4X4) juga mempengaruhi PPN BM yang dikenakan. Saya kecewa
karena emisi tidak diperhitungkan sama sekali dalam PP ini. Mirisnya, kendaran
ramah lingkungan seperti Hybrid (kombinasi mesin listrik dan mesin bahan bakar)
dikenakan pajak 75%. Bahkan kendaraan listrik tidak diatur samasekali dalam PP
ini.
Berkaca pada negara tetangga
Filipina. Bapak Presiden Duterte yang terkenal karena memusnahkan (dalam artian
yang sebenarnya) gembong-gembong narkoba saja pada Desember 2017 telah
meresmikan revisi pajak kendaran bermotor yang meng-nol-persen kan pajak
kendaraan listrik dan mengurangi pajak kendaraan Hybrid hingga setengah dari
kendaraan normal. Padahal beliau lebih terlambat naik kursi kepresidenan
dibanding Bapak Jokowi.
Hal ini jelas menunjukan
kurangnya usaha pemerintah dalam penurunan emisi rumah kaca. Lingkungan secara
keseluruhan memang bukan isu yang panas di Indonesia. Kalo boleh berfikiran
negatif, isu ini tidak diusut secara serius karena secara politik tidak
menarik. Toh masyarakat juga tidak peduli dengan udara yang mereka hidup,
karena memang polusi udara tidak berdampak secara langsung terhadap kesehatan.
Namun bagaikan tetesan air yang lamban laun menghancurkan batu yang keras,
polusi udara adalah ancaman yang merenggut kesehatan manusia secara perlahan.
Dibutuhkan Radical Shift of Perspective terhadap isu lingkungan , terutama
polusi udara, yang terus bertambah parah setiap hari. Polusi kendaraan bermotor
menyumbang 90% emisi gas buang CO2 di Jakarta, jauh lebih besar dibanding sekor industri yang kita klaim jahat. Tiap
dari kita adalah agen-agen penyebab polusi, oleh karena itu kita pun bisa ambil
andil dalam pengurangan polusi. Mulai dengan hal kecil, mulai dari sekitarmu,
dan mulai sekarang.
Referensi
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2013
Tentang Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa
Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Skema Pajak Kendaraan Berdasarkan Emisi (VES) Singapura
Skema Pajak Kendaraan Filipina
Infografis Menganai Pasar Mobil Indonesia
Andil Industri Otomotif Indonesia terhadap PDB
Pengertian LCGC

Comments
Post a Comment